> >

Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh

Hukum | 10 Februari 2023, 14:28 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan karena mendukung pembunuh.

Namun, perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan aktor utama Ferdy Sambo disebut tidak akan mungkin terungkap tanpa kontribusi dan keberanian Richard Eliezer.

Demikian Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Kamis (9/2/2023).

“Jadi Richard adalah orang yang berada bersama penyidik, bersama jaksa, untuk membuktikan dakwaannya,” kata Edwin Partogi.

“Jadi yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkaranya itu, sehingga dia (Eliezer) dikasih reward, kita bukan bela pembunuh, kita bukan bela pembunuh.”

Edwin menegaskan, bagi LPSK, perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Brigadir J meski atas perintah Ferdy Sambo tetap bisa dipidana.

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Namun dengan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara ini, undang-undang memberikan tiga pilihan.

“Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana, tetapi undang-undang kasih 3 pilihan, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana yang paling ringan daripada terdakwa yang lainnya,” ujar Edwin.

“Ini yang bicara bukan Edwin, bukan LPSK, undang-undang. Untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik membuka perkara ada dikasih reward.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU