> >

Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena

Hukum | 10 Februari 2023, 05:05 WIB
Sekretaris Staf Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Namun dalam praktiknya, masih ada saja yang tergiur godaan manipulasi barang bukti sehingga melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga menyatakan, kasus penyisihan barang bukti narkoba ini bukan sekali dua kali. 

Di tingkat perwira menengah juga ada yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri dan dibawa ke ranah pidana. Namun tidak terlalu terekspos seperti kasus Teddy Minahasa.  

"Dari dulu pengawasan sudah diperketat, bahkan di dalam Peraturan Kapolri ada aturan untuk penyisihan barang bukti dijelaskan secara eksplisit di situ," ujar Aryanto.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU