> >

Dugaan Penyanderaan Pilot Susi Air Dinilai Justru akan Rugikan KKB

Peristiwa | 9 Februari 2023, 22:02 WIB
Pesawat milik maskapai Susi Air yang diduga dibakar di Landasan Terbang Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan penyanderaan pilot Susi Air, Phillip Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, dinilai justru akan merugikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, penyanderaan justru akan menimbulkan pandangan negatif terhadap KKB. 

"Nah yang kedua selain pentingnya pilihan pendekatan itu adalah mengenai motif yang perlu dicari tahu," kata Usman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (9/2/2023).

"Apakah motif dari penyanderaan itu, misalnya bersifat politik untuk menarik perhatian internasional, yang dalam pandangan saya bisa kontradiktif dan justru menimbulkan sikap yang negatif."

Usman menambahkan, "Ada penjelasan yang disampaikan oleh salah satu juru bicara TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), Sebby Sambom, tapi saya kira masih perlu ditelusuri apakah hanya itu atau misalnya bisa berhubungan katakanlah pencarian pengakuan sebagai kelompok oposisi bersenjata, atau misalnya tuntutan untuk membebaskan orang atau sekelompok orang, atau misalnya hal-hal lain yang terjadi dalam konteks penyanderaan seperti ekonomi."

Namun Usman tidak bisa memastikan motif apa yang melatarbelakangi dugaan penyanderaan pilot Susi Air ini. 

Baca Juga: Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air, Ini Tiga Tantangan yang Harus Dihadapi TNI-Polri

Karena itu, Usman pun meminta agar Phillip Mehrtens bisa segera dibebaskan tanpa syarat karena penyanderaan merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional. 

"Tapi saya tidak bisa memastikan mana yang persisnya menjadi motif mereka. Mungkin, dari pernyataan mereka, tampaknya ini sekadar taktik atau ekspresi politik mereka untuk menarik perhatian internasional," ucap Usman. 

"Sebaiknya, pilot tersebut segera dibebaskan dalam keadaan selamat, segera dan tanpa syarat," tegasnya. 

"Saya kira bukan hanya warga negara ya, tapi memang siapapun, apakah dia warga negara Indonesia atau warga negara asing, seseorang atau setiap orang tidak boleh disandera termasuk dalam konflik bersenjata."

"Saya kira norma-norma hukum perang pun melarang adanya penyanderaan terhadap seseorang dalam konflik bersenjata, baik konflik non internasional atau internasional," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dilaporkan dibakar di Bandara Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, pada Selasa (7/2/2023) lalu. 

Baca Juga: Evakuasi Pilot Susi Air Terkendala Akses yang Terbatas di Distrik Paro Papua

Pesawat tersebut rencananya akan menjemput 15 pekerja bangunan Puskesmas Paro yang sempat mendapat ancaman dari KKB. 

Kelima belas pekerja bangunan itu berhasil diselamatkan oleh Satgas Damai Cartenz tapi keberadaan sang pilot, Phillip Mehrtens masih belum diketahui. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menuturkan pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air tersebut menjadi prioritas tim gabungan TNI-Polri.

Namun Yudo membantah Phillip Mehrtens disandera oleh KKB. 

Dia menyebut pilot Susi Air tersebut mungkin saja menyelamatkan diri setelah pesawatnya dibakar oleh KKB.

"Dia (pilot) kan diancam, akhirnya diselamatkanlah oleh mungkin salah satu masyarakat di situ," tutur Yudo. 

Baca Juga: Salah Satu Sandera Ungkap Perjalanan Saat Akan DIevakuasi Pesawat Susi Air, Begini Ceritanya..!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU