> >

Agus Nurpatria Divonis 23 Februari 2023, Penasihat Hukum Mohon Hakim Putuskan Bebas

Hukum | 9 Februari 2023, 17:12 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, saat berbicara di persidangan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Baca Juga: Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni

Atas duplik yang disampaikan, Hakim Ahmad Suhel menyampaikan majelis hakim akan memutuskan perkara Agus Nurpatria pada 23 Februari 2023.

“Sidang akan kita tunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya putusan,” ucap Ahmad.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Nurpatria dituntut penuntut umum tiga tahun penjara atas dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Yosua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU