> >

Sidang Vonis Sambo Digelar 13 Februari, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung ke Pengadilan

Hukum | 9 Februari 2023, 14:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengimbau masyarakat tidak hadir langsung dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan Sambo dan Putri akan digelar pada Senin (13/2/2023) pekan depan di PN Jaksel.

"Terkait dengan jadwal pembacaan putusan tersebut, kami PN Jaksel menyampaikan kepada publik mohon agar bisa menyaksikan pembacaan tersebut melaui live streaming dari awak media atau TV pool," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Kamis (9/2/2023). 

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung."

Hal itu, kata dia, karena ruang sidang hanya mampu memuat paling banyak 50 orang.

"Yang ingin menyaksikan nanti PN Jaksel akan menyiarkan secara live streaming yang bisa diakses melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang tetap ingin hadir di pengadilan, Djuyamto mengatakan pihaknya akan menyediakan layar untuk mereka yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang.

Diberitakan sebelumnya, proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah memasuki babak akhir.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tidak Ada Kesepakatan Antara Arif Rachman Arifin dengan Ferdy Sambo

Di mana kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis pada pekan depan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU