> >

Soal Pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, Politikus Nasdem Yakin Bukan Politisasi

Politik | 9 Februari 2023, 13:11 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)

Presiden Jokowi hanya berpesan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang ada.

"Kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum," tuturnya. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 14 Februari 2023

Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU