> >

Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 14 Februari 2023

Hukum | 9 Februari 2023, 11:55 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Sumber: Kompas.id)

Pembangunan BTS tersebut digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertambah.

Sementara sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Akan Terus Bertambah?

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU