> >

Respons Presiden Jokowi soal Harun Masiku: Itu Soal Teknis, Kalau Barangnya Ada Pasti Ditemukan

Hukum | 7 Februari 2023, 18:37 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Termasuk terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Diketahui mantan Caleg PDI Perjuangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 29 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Presiden Jokowi menyatakan penangkapan Harus merupakan persoalan teknis. Namun bukan berarti upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK berhenti.

Baca Juga: Masih Misterius, di Mana Harun Masiku Berada? KPK Sebut Posisinya Kini Masih di Luar Negeri

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu kan juga. Ada juga yang memang belum ketemu. Ya, kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan toh. Tapi KPK biar menjawab untuk itu," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Di kesemaptan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri memastikan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi terus dijalankan. Tidak terkecuali menangkap para DPO pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam catatan KPK ada 21 orang masuk DPO, dari jumlah itu KPK telah menangkap 17 orang di antaranya.

Empat DPO KPK yang belum ditangkap dan sedang dalam pengejaran yakni Harun Masiku (HM).

Baca Juga: Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Harun Masiku Masih Buron

Mantan Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pegawak (RHP), tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PT), tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el.

Kemudian Kirana Kotama (KK), tersangka korupsi pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014.

Firli menjelaskan dalam proses penangkapan ada permasalahan yang dihadapi KPK. Semisal dalam kasus Paulus Tanos.

Baca Juga: Demokrat Sarankan PDIP Bantu KPK Cari Harun Masiku Ketimbang Sibuk Campuri Urusan Partainya

"Penangkapan terhadap seseorang harus berdasar hukum, dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan nama yang bersangkutan sudah berubah. Awal namanya PT di saat dilakukan upaya penangkapan nama sudah berubah menjadi TTP. Ini menyulitkan kita," ujar Firli. 

Firli menegaskan upaya KPK dalam menangkap Paulus tidak berhenti. KPK sudah mendapatkan bukti bagaimana tersangka tersebut melakukan perubahan nama. 

"Empat orang ini kita paham. Kita masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan," ujar Firli. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU