> >

Paman Bongkar Perilaku Ferdy Sambo: Dia Anak Manis, Sayang Sama Orang Tua

Hukum | 7 Februari 2023, 14:31 WIB
erdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Paman dari terdakwa Ferdy Sambo, Amsal Tampetondok,  sebut keponakannya sesungguhnya anak yang manis.

Dalam penilaiannya, mantan  Kadiv Propam Polri itu adalah anak yang berhati baik terlebih patuh dan menyayangi orangtuanya.

Pernyataan itu disampaikan Amsal di Program Ni Luh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Anak manis, anak bapak, anak mama itu Ferdy Sambo. Mengabdi dan sayang sama orang tua itu,” ucap Amsal.

 

“Pada saat dia perwira di polisi, saya lihat, saya amati, paling cinta, paling setia.”

Kepada Ni Luh, Amsal mengatakan jika keponakannya tersebut terkadang masih menghubunginya di tengah kesibukannya sebagai petinggi di institusi Polri.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Kadang tapi tidak sering, komunikasi tapi lewat telepon, perhatian, jiwa dan karakter Ferdy Sambo itu sangat (baik), hanya mungkin karena kesibukan, ya kita maklumi,” ucap Amsal.

“Seorang jenderal, Kadiv, atau pada waktu Dirtipidum kesibukan banyak sehingga mungkin kurang komunikasi dengan keluarga dan kepada rumpun Toraja atau Sulsel.”

Dalam pernyataannya, Amsal mewakili keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap ada keringanan hukuman dalam putusan hakim.

“Kami mohon, kami mohon jangan diperberat, apalagi selama menjalani proses sampai hari ini begitu besar penderitaan yang dialami Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi,” kata Amsal.

“Kita pikirkan jasa-jasa Ferdy Sambo selama di Polri, itu kan sebagai pertimbangan juga.”

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.

Baca Juga: Pesan Djoko Sarwoko untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Mereka Tahan Guncangan

Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berdasarkan jadwal sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan vonis dari hakim pada Senin, 13 February 2023.

Keesokannya atau 14 February 2023, sidang vonis digelar untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, persidangan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU