> >

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Tak Ada Faktor Meringankan, JPU Harusnya Tuntut Mati Ferdy Sambo

Hukum | 7 Februari 2023, 10:30 WIB
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU