> >

Polda Metro soal Pencabutan Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas: Ada Mekanisme Hukumnya

Hukum | 4 Februari 2023, 20:10 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permintaan keluarga mendiang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka Hasya menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Meski demikian, dia menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka.

"Tersangka yang ditetapkan ini jadi perhatian Pak Kapolda, ini jadi mekanisme hukum yang harus dilakukan. Jadi seperti itu, ada mekanismenya, tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023). 

Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya juga telah menggandeng pakar-pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya.

"Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," jelasnya.

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan."

Diberitakan sebelumnya, keluarga berharap status tersangka terhadap mendiang mahasiswa UI Hasya Atallah dihapuskan dan bisa mengembalikan martabat keluarga.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Nilai Ada Arogansi dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini, terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita dikutip dari Tribunnews.

Gita menjelaskan, harapan keluarga Hasya tersebut bukan tanpa alasan. Lantaran, status tersangka Hasya selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga berharap, dengan dihapuskannya status tersangka pada Hasya tersebut bisa mengembalikan martabat keluarga.

"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan, karena bagaimana pun, ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Hasya Attalah tewas dalam kecelakaan kendaraan bermotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasya tewas diduga karena tertabrak oleh AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.

Dari pengusutan yang dilakukan polisi, almarhum Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.        

Baca Juga: Psikolog Forensik: Ada Kode Senyap Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU