> >

Usul Jabatan Dihapus, FX Rudy Sentil Pedas Cak Imin: Belum Pernah Jadi Gubernur sih

Rumah pemilu | 4 Februari 2023, 09:13 WIB
Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Pucang Sawit, Jebres (28/10/2022). Ia bicara soal kudeta Megawati di PDIP yang bikin dia marah (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

SOLO, KOMPAS.TV – Usulan jabatan Gubernur dihapuskan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dikritik sangat keras oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

FX Ruy, panggilan FX Hadi Rudyatmo, bahkan menyebut, Cak Imin tidak paham konstitusi dan ia tidak punya pengalaman jadi Gubernur, jadi punya pendapat jabatan Gubernur dihapus. 

 "Lha kuwi sing nilai wae rung tau dadi gubernur soal e (Lha itu yang menilai saja belum pernah jadi gubernur sih)," katanya di Pucang Sawit, Kota Solo, Jumat (3/2/2023).

"Namanya, tangan panjang kok dihilangkan. Bukan hanya krusial, tapi sangat-sangat penting itu. Di Indonesia ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Pasti ada perwakilan di daerah, karena negara kita kesatuan republik Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Cak Imin soal Gubernur Ditiadakan, Jokowi: Usul Boleh-boleh Saja, tapi Dikalkulasi ...

Ia pun mengkritik pedas Cak Imin soal jabatan Gubernur yang dinilai tidak efektif.

"Kok ndak efektif gimana. Itu nanti merembet kemana-mana gubernur dihilangkan. Rentan kendali presiden langsung wali kota. Gubernur itu, tangan panjangnya pemerintah pusat," jelasnya dilansir kompas.com.

Bagi Rudy yang menjabat dua kali sebagai Wali Kota Solo 2015-2021 itu, usulan hapus jabatan gubernur itu keliru. 

"Sangat-sangat membantu (pemerintah pusat). Terus saya mau tanya, kalau gubernur tidak ada terus UU diganti? Ya jangan ngaco dihilangkan. Itu kan ada undang-undangnya," jelasnya.

Baca Juga: PKB Klaim Paling Beres Menuju Pilpres 2024, Urusan Capres Diurus Prabowo-Cak Imin

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU