> >

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum Ingatkan Pengalaman Soeharto

Politik | 4 Februari 2023, 05:53 WIB
Sejumlah kepala desa aksi soal masa jabatan di Jakarta pada Selasa kemarin. PDIP dan PKB disebut bakal diuntungkan (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga 9 tahun terlalu lama dan tidak cocok diterapkan pada era modern seperti sekarang ini.

Aan mengatakan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga dari pengalaman masa lalu terkait masa jabatan pemimpin yang terlalu lama. Termasuk, hal itu berlaku untuk jabatan kepala desa.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran,” kata Aan pada Jumat (3/2/2023). 

“Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini.”

Aan memandang masa jabatan kepala desa saat ini hingga enam tahun lamanya sudah berada pada titik kompromi. Jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia berkuasa selama 12 tahun.

Menurutnya, kurun waktu 12 tahun sudah cukup panjang, sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun.

Baca Juga: Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi Korupsi

Aan mengaku khawatir jika masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun tidak ada regenerasi kepemimpinan di desa, sehingga sulit membuat desa bisa maju. 

"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu 9 tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?" katanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU