> >

Arif Rachman: Menolak Perintah Ferdy Sambo, Tidak Semudah Melontarkan Pendapat

Hukum | 3 Februari 2023, 12:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Disisi lain, sambung Arif, kondisi rentan penyalahgunaan keadaan tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang.

“Padahal yang terjadi adalah budaya organisasi ini sangat berdampak sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa. Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa,” ujar Arif.

“Bawahan yang dalam relasi kuasa, berada di bawah kendali atasan, dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya.”

Baca Juga: Menahan Tangis, AKBP Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua, Istri hingga Mertua di Pleidoi

Dalam pleidoinya, Arif pun mengaku masih tidak percaya harus mengalami peristiwa pahit akibat relasi kuasa.

Sebab selama ini, Arif merasa sebagai orang yang sangat taat dalam bertugas sebagai anggota Polri dan mengutamakan kesesuaian, ketertiban SOP, serta mengedepankan kebenaran materil.

“Apakah mungkin hal ini benar terjadi kepada saya? Harus terlibat dalam perkara dan diserang tuduhan tentang kesengajaan dan niat untuk merintangi penyidikan. Saya pun tidak percaya bahwa saya harus mengalami ini,” kata Arif.

“Ketika berkerja saya selalu berhati-hati. Saya banyak pertimbangan dan banyak berpikir sebelum mengambil keputusan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU