> >

Soal Kasus Pejabat Tinggi Polri Terseret Narkoba, Pakar Sebut Pemilihan Jabatan Harus Cermat

Hukum | 3 Februari 2023, 08:32 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut pakar bidang keamanan Universitas Padjajaran Muradi, pemilihan jabatan di dua bagian pengawasan internal Polri harus cermat agar kasus serupa Irjen Teddy Minahasa yang terseret narkoba tak terulang kembali.

Menurut Guru Besar Unpad itu, salah satu penyebab aparat penegak hukum terjerumus dalam tindakan pidana ialah lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektur Pengawas Umum Polri.

Oleh karenanya, ia mendorong agar pemilihan jabatan di dua posisi tersebut dilakukan dengan cermat dan minim politik personal.

”Pengawasan terkadang tidak berjalan baik, karena ada kedekatan personal dengan para jenderal. Ini membuat kepolisian sulit, kadang dilematis, jika kasus yang akan diusut melibatkan perwira tinggi," ujar Muradi, Kamis (2/2/2023) dilansir dari Kompas.id.

Ia menilai, jabatan Kepala Divisi Propam setidaknya diisi oleh polisi yang pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah (kapolda).

"Jabatan Propam itu harus minimal kapolda, karena kapolda mengerti cara berjejaring sampai bawah,” tegas pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

Saat ini ada dua kasus besar petinggi polri yang menjadi perhatian publik, yakni kasus narkotika Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa serta pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Keduanya merupakan perwira tinggi Polri dengan jabatan inspektur jenderal (Irjen) di kepolisian.

Jaksa, dalam pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa, Kamis (2/2) menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain itu, ia juga sempat menawarkan pengangkutan 5 kg sabu tersebut dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan pesawat.

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/) dilansir dari Tribunnews.

JPU menerangkan, Teddy Minahasa bersama sejumlah anak buahnya menjual narkoba yang merupakan barang bukti di Polres Bukittinggi tersebut kepada pengedar di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Prematur, Hotman Paris Beberkan Sejumlah Keanehan Dakwaan untuk Teddy Minahasa

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, kasus Ferdy Sambo Cs semakin mendekati babak akhir. Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar Senin, 13 Februari 2023 pekan depan.

Ferdy Sambo yang dinilai oleh JPU sebagai otak pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas itu pun dituntut penjara seumur hidup.

JPU menyebut Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J, pada 8 Juli 2022.

Selain itu, JPU juga menyimpulkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut selama menjalani persidangan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Tribunnews


TERBARU