> >

Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer

Hukum | 3 Februari 2023, 06:45 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai digelar. Majelis Hakim juga sudah menjadwalkan sidang vonis bagi kelima terdakwa untuk memberi keadilan bagi perkara ini.

Sidang vonis tewasnya Brigadir J atau Yosua, dimulai hakim untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023 pekan depan.

Terdakwa Ferdy Sambo yang dianggap otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua dituntut oleh penuntut umum hukuman seumur hidup penjara.

Ia dianggap terbukti bersalah mengorkestra pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalani proses persidangan.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

Sementara untuk Terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Penuntut Umum menganggap Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir.

Sementara isu soal dirinya yang mengalamai kekerasan seksual atau perkosaan dari Brigadir J, ditanggapi penuntut umum sebagai suatu khayalan yang penuh dengan siasat jahat.

Setelah vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim kemudian menjadwalkan agenda vonis bagi Terdakwa Kuat Maruf dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 14 Februari 2023.

Dalam perkara tewasnya Yosua, penuntut umum menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 8 tahun penjara.

Keduanya, dianggap penuntut umum terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ronny Memintakan Maaf Jika "Apa Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun" Eliezer Mengusik JPU

Sedangkan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Hakim menjadwalkan pembacaan vonis dilakukan pada 15 Februari 2023.

Richard Eliezer disebut penuntut umum sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Namun, penuntut umum tidak bisa mengesampingkan peran Eliezer sebagai pembuka kotak pandora kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam argumentasinya, penuntut umum juga mengatakan memasukan rekomendasi LPSK dalam pertimbangannya menuntut Richard Eliezer.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Richard Eliezer yang menembak 3-4 kali ke arah Brigadir J dengan hukuman 12 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU