> >

Pengacara soal JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Tidak Bermoral: Kemampuan Berkelit Jaksa Sempurna

Hukum | 2 Februari 2023, 12:09 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik pada hari ini, Senin (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai kemampuan penuntut umum untuk berkelit patut diberikan nilai “A” atau sempurna.

Demikian Febri Diansyah menanggapi replik penuntut umum yang membantah telah menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai wanita tidak bermoral.

“Kemampuan Penuntut Umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai 'A' atau 'sempurna',” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik.

Menurut Febri Diansyah, Penuntut Umum seolah-olah lupa bahwa untuk menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur "Dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu" dalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah mencantumkan kalimat pada poin 6 huruf I dan m pada halaman 471.

Bahwa di dalam keterangannya, Ahli Kriminologi Prof. Dr. Muhammad Mustofa. M.A memberikan kesimpulan. Pertama, di dalam perkara a quo kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan

Lalu, adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hasil pemeriksaan poligraf menerangkan bahwa jawaban Terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.

“Memang Penuntut Umum tidak menyebut frasa "tidak bermoral" secara eksplisit, namun dengan sistematis Penuntut Umum telah menggunakan informasi yang tidak relevan dengan perkara,” ujar Febri Diansyah.

“Mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan, menuduh Terdakwa berbohong hingga secara a-contrario menafsirkan hasil tes poligraf yang diperoleh secara cacat hukum dan menuduh Terdakwa berselingkuh dengan Korban.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU