> >

Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Replik Jaksa Penuntut Umum Bahaya untuk Peradilan yang Fair

Hukum | 2 Februari 2023, 11:57 WIB
Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai replik penuntut umum berbahaya bagi upaya mewujudkan peradilan yang fair. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai replik penuntut umum berbahaya bagi upaya mewujudkan peradilan yang fair.

Sebab menurut Arman Hanis, isi replik jaksa penuntut umum tidak mengandung argumentasi hukum untuk membantah nota pembelaan atau pleidoi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Kami memahami, mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan/atau kosong di sana-sini namun tetap dipaksakan harus selesai dan dibacakan,” ucap Arman Hanis.

“Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran materil, replik yang seperti itu tentu bisa berbahaya bagi upaya mewujudkan peradilan yang fair sebagaimana kita cita-citakan bersama.”

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2022 Anjlok, ICW: Tidak Salah Indonesia Disimpulkan Negara Korup

Meski menilai rumpang replik penuntut umum, Arman Hanis mengaku tetap menghargai sebagai wujud sikap profesionalitas Advokat.

“Kami tetap menghargai Penuntut Umum yang tetap berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugasnya, walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif,” kata Arman Hanis.

“Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum. Seluruh dalil Penuntut Umum, baik dalam dakwaan. Tuntutan maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi dan merupakan delusi.”

Dalam duplik yang disampaikan, Arman Hanis mengatakan setidaknya ada 11 asumsi yang dibangun penuntut umum dalam menyusun tuntutan dan replik.

Antara lain, mulai dari asumsi Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada Terdakwa. Meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual dan hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan

Lalu asumsi Penuntut Umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya.

Kemudian, asumsi Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa, faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU