> >

Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

Hukum | 1 Februari 2023, 14:46 WIB
Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak merespons duplik penasihat hukum Ferdy Sambo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas.

“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”

Martin lebih lanjut menilai, duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo sebagai serangan untuk penuntut umum.

Baca Juga: Mahfud MD: Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tak akan Terpengaruh Tipuan dan Jebakan, Saya Kenal

Sebab, bagi Martin, replik yang disampaikan penuntut umum atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya sudah profesional.

 

“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.

“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU