> >

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama

Hukum | 31 Januari 2023, 18:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang pria bernama Ramos Petege tentang uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan beda agama.  (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan beda agama. 

Putusan gugatan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman Selasa (31/1/2023).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan putusan, dikutip Kompas.com.

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. 

Baca Juga: Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI

Niat keduanya untuk menikah terhalang oleh aturan, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa "Perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". 

Ramos mengatakan, ketentuan dalam pasal tersebut menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, jika ingin menikahi kekasihnya, ia harus berpindah agama.

Oleh sebab itu, ia mengajukan gugatan dan memohon agar MK mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai. 

Namun, menurut pihak MK, pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU