> >

Arman Hanis Serang Balik Jaksa: Replik JPU Menyedihkan, Dilandasi Halusinasi dan Rasa Frustasi

Hukum | 31 Januari 2023, 16:05 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengungkapkan permintaan maaf tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).  (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan Pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

Bukan hanya itu, Arman Hanis juga menilai semua dalil penuntut umum justru dibungkus dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar.

“Semata-mata untuk menutup ketidakmampuan penuntut umum menghadirkan bukti bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” kata Arman Hanis.

Atas dasar itu, Arman Hanis pun menegasakan menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa duplik aquo merupakan satu kesatuan dengan seluruh pembelaan termasuk eksepsi dan pleidoi yang telah diajukan di muka persidangan, kami menolak dengan tegas seluruh replik penuntut umum kecuali yang secara tegas dinyatakan sebaliknya oleh tim penasehat hukum,” tegas Arman Hanis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU