> >

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Undangan Digital, Imbau Korban untuk Melapor

Kriminal | 29 Januari 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi penipuan digital. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus undangan pernikahan digital yang dikirim melalui aplikasi perpesanan instan.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus undangan pernikahan digital yang dikirim melalui aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, penipuan bermodus pengiriman undangan pernikahan digital  berbeda dengan modus yang menyasar fasilitas online bank.

"Beda, jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” tuturnya, Sabtu (28/1/2023),dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan penipuan dengan modus undangan pernikahan digital tersebut.

“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan.”

Baca Juga: Heboh Penipuan Undangan Nikah Bisa Bobol Rekening, Ini Cara Cek HP Disadap atau Tidak

“Sampai saat ini di Bareskrim belum ada pelaporan tentang hal tersebut,” lanjutnya.

Brigjen Vivid mengimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus undangan digital agar segera melapor.

“Saya mengimbau apabila adanyg menjadi korban segera melaporkan, agar bisa ditangani secara cepat," tuturnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (28/1/2023), modus baru dilakukan oleh para penipu online dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.

Praktik mengirimkan undangan digital melalui aplikasi perpesanan instan tersebut mulai ramai di Indonesia.

Tautan yang yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp itu mengarahkan pengguna ke sebuah aplikasi dengan format APK.

Jika penerima mengklik tautan itu dan menginstalnya, aplikasi tersebut akan mencuri informasi pribadi pengguna sehingga memungkinkan penipu untuk membobol rekening pribadi korban.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


TERBARU