> >

Catat! Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 06:56 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka perekrutan pendaftar calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 pada 26-31 Januari 2023. 

Bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri, kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung kepada Pengurus Pemilihan Umum (PPS) tingkat kelurahan atau desa setempat, paling lambat tertanggal 31 Januari 2023. 

Pihak KPU sendiri akan memproses pendaftaran calon pantarlih sejak 27 Januari sampai 2 Februari mendatang. 

Hasil seleksi langsung akan dimumuan pada periode 3-5 Februari dan pelantikan Pantarlih dilakukan 6 Februari 2023. 

Baca Juga: Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya

Melansir dari akun media sosial serta laman resmi KPU RI, calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 harus melengkapi sejumlah persyaratan. Berikut daftarnya: 

Syarat calon Pantarlih

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani; dan
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menenag atas (SMA) atau sederajat. 

Baca Juga: Diungkap Elite PDI-P Solo, Kaesang Ternyata Bakal Diduetkan dengan Putra FX Rudy di Pilkada Solo

Selain itu, para calon pendaftar pantarlih Pemilu 2024 juga harus memenuhi kelengkapan dokumen berupa

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas satau sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan satu dokumen; 
  5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  6. Daftar riwayat hidup;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6;
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
  9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU