> >

Mantan Jamwas: Jaksa Harusnya Gali Gesture Tangan Putri Candrawathi ke Yosua saat Ultah Perkawinan

Hukum | 27 Januari 2023, 08:11 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan mengatakan, Jaksa harusnya menggali gesture tangan Terdakwa Putri Candrawathi ke Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat waktu di Magelang.

Sebab menurut Djasman, Jaksa tidak boleh hanya melihat fakta-fakta saja tapi juga ada apa dibalik fakta-fakta.

“Waktu ulang tahun perkawinan, itu tangannya PC sampai begini sama Yosua, waktu ulang tahun perkawinan di Semarang (Magelang), itu bangga atau apa, harusnya itu digali,” ucap Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.

“Sampai sejauh mana kedekatan dia, antara PC dengan korban, itu juga kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil.”

Baca Juga: Pengamat: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Tidak akan Dihukum Maksimal, Bukti Tidak Terungkap

Djasman mengatakan, tidak ingin dibenturkan dengan pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang berpendapat jika tuntutan Putri Candrawathi sudah adil.

Sebagaimana diketahui, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan JPU menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara karena tidak ikut merampas nyawa Brigadir J.

Namun, lanjut Djasman, seharusnya tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan apa kata penuntut umum.

“Masuk akal juga sih (pendapat Jampidum), tapi artinya bagi orang-orang yang mengerti hukum ya sebenarnya jangan begitu,” ujar Djasman.

“Karena orang (hukum) mengerti, yang namanya penganjur dengan yang melakukan sama, kecuali ada hal-hal lain yang meringankan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU