> >

Pleidoi Ferdy Sambo Bakal Meringankan atau Memberatkan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Hukum | 27 Januari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Lebih lanjut, Hibnu juga menjelaskan bahwa unsur Pasal 340 atau pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Namun, keputusan akhir nantinya akan tetap menjadi kewenangan hakim. 

"Kalau saya lihat dari luar, tampaknya memang sudah terpenuhi. Tapi secara empiris di persidangan, perdebatannya itu betul," ujar Hibnu. 

"Perdebatannya adalah dalam keadaan tenang atau tidak tenang. Makanya kemarin penuntut umum menyatakan masalah tenang tidak tenang itu tidak penting, yang penting sudah ada waktu."

"Saya kira kita serahkan itu kepada hakim karena objektivitas pada hakim. Penuntut umum sudah betul, penasihat hukum apalagi," ujarnya. 

Baca Juga: Siapa Pengaruhi Sidang Sambo? Pengacara Minta Mahfud Sebut Nama

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU