> >

Kata Keluarga Brigadir J soal Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa: Cerita Lama, Sudah Terbantah

Hukum | 26 Januari 2023, 09:06 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai cerita Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J adalah cerita lama yang sudah terbantah.

Maka itu, keluarga Brigadir J menganggap Terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan narasi kekerasan seksual agar dapat menggugah Hakim meringankan hukumannya.

Demikian Anggota Tim Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).

“Itu adalah suatu cerita lama yang diulang kembali, yang seolah-olah cerita itu benar, padahal cerita itu sudah pernah terbantahkan,” kata Ramos Hutabarat.

Oleh karena itu, kata Ramos Hutabarat, keluarga Brigadir J menganggap pernyataan Putri Candrawathi yang bertahan dalam pengakuan sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J sebagai strategi mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

“Padahal dalam hal ini bukti-bukti yang mengarah terhadap adanya keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana itu ada,” ujar Ramos Hutabarat.

Satu di antara buktinya adalah, alat komunikasi Brigadir J yang hilang hingga saat ini tidak diketahui ada dimana. Hingga kemudian banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo mengaburkan fakta tewasnya Brigadir J.

“Itu salah satu bukti, hal-hal yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pembelaannya itu hanya bentuk strategi untuk menggugah keyakinan hakim, berusaha untuk meringankan (hukuman) dia sebagai terdakwa,” ucap Ramos Hutabarat.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU