> >

Jaga Independensi Pengadilan, KY Tidak Mau Periksa Hakim yang Masih Tangani Perkara

Hukum | 26 Januari 2023, 06:30 WIB
Jubir KY Miko Ginting (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023) menyebut KY melakukan langkah aktif dan pasif dalam upayanya memastikan proses peradilan yang independen oleh majelis hakim di pengadilan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) melakukan langkah aktif dan pasif dalam upayanya memastikan proses peradilan yang independen oleh majelis hakim di pengadilan.

Miko Ginting selaku juru bicara (Jubir) KY, mengatakan hal itu dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

“Pertama, kalau kita bagi, ada dua, yaitu langkah aktif dan pasif,” tuturnya.

Langkah aktif yang dilakukan oleh KY untuk memastikan independensi hakim adalah dengan mengerahkan tim pemantau dalam proses sidang.

“Langkah aktif itu menurunkan tim pemantau, baik secara tampak maupun tidak tampak.”

“Kemudian juga berkoordinassi dengan berbagai pihak untuk menjaga dan memberi kepastian bahwa hakim bertindak secara mandiri,” jelasnya.

Sementara, langkah pasif yang dilakukan adalah dengan membatasi diri, seperti tidak memeriksa hakim yang masih menangani suatu perkara.

Baca Juga: Richard Eliezer: Saya Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

“Misalnya, laporan dari Kuat Ma’ruf, hingga hari ini kita belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Atau yang kedua, video viral di Tiktok misalnya, kita juga belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Miko.

Alasannya, lanjut Miko, karena ada ketentuan di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap hakim, sebisa mungkin tidak mengurangi kebebasan hakim yang sedang memimpin persidangan.

“Jadi, langkah pasifnya adalah ketika Komisi Yudisial memang memberi ruang untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sampai proses peradilan itu selesai.”

Hal lain yang tak kalah penting dalam menjaga independensi hakim, lanjut dia, adalah keterlibatan semua pihak.

Sebab, kemandirian peradilan menurutnya bukan hanya tanggung jawab Komisi Yudisial saja.

“Tanggung jawab kemandirian peradilan bukan hanya tanggung jawab Komisi Yudisial semata, tapi juga ada Mahkamah Agung, dan juga semua pihak.”

“Terutama kalau konteks hari ini, kita mau menelusuri siapa yang melakukan gerakan bawah tanah, tentu ada konteks penegak hukum di situ,” tuturnya.

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Mahfud MD melihat gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis pada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD bahkan menyebut, ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya, yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut kejaksaan sudah diamankan.

Pemerintah juga memastikan, kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Baca Nota Pembelaan di Sidang Sambo, Putri: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada

 "Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujarnya.

Mahfud juga menyebut bahwa ia mendengar, yang bergerilya adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama.

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU