> >

Tanggapi soal Gerakan Bawah Tanah untuk Vonis Ferdy Sambo, Jubir KY: Hakim Tetap Pegang Otoritas

Hukum | 26 Januari 2023, 05:35 WIB
Jubir KY Miko Ginting (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023), menilai majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap memegang otoritas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kedua, kata Miko, jika melihat dari awal perkara ini, memang erat kaitan atau kebersinggungannya dengan terganggunya kemandirian peradilan.

“Dari berbagai pihak, apakah yang membangun statement di luar persidangan, atau pihak-pihak yang tidak terlihat dan sebagainya.”

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Mahfud MD melihat gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis pada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD bahkan menyebut ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya, yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut kejaksaan sudah diamankan.

Pemerintah juga memastikan, kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

 "Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujarnya.

Mahfud juga mengaku mendengar pihak yang bergerilya adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), namun tidak menyebut nama.

Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU