> >

Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Disebut Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Sebuah Fitnah Keji

Hukum | 25 Januari 2023, 15:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tampak seperti menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi, mengaku telah fitnah berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya Yosua, Putri juga menyebut dirinya menerima tudingan berselingkuh dengan mantan sopirnya, Kuat Maruf.

Istri Ferdy Sambo lantas tudingan perselingkuhan yang mengarah kepadanya merupakan fitnah yang keji.

Hal ini disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mulanya dia mengaku sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat dalam hidupnya. 

"Yang Mulia Semua yang terjadi sejak sore 7 Juli 2022 hingga detik ini adalah sesuatu yang berat dan tidak pernah saya bayangkan terjadi dalam hidup saya," kata Putri.

Namun, dalam kondisi menahan perih tersebut, dia justru menerima berbagai fitnah, cemooh, hingga caci maki. 

Bahkan dia mengaku terdapat fitnah yang diluar akal sehat, yakni tudingan berselingkuh dengan Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Disebut Dalang Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Terima: Apa Salah Saya Bercerita Jujur ke Suami?

"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," ujarnya.

"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya."

Meski demikian, hingga kini Putri tidak pernah membalaskan keburukan apapun yang dilayangkan kepadadirinya.

Dia mengaku ikhlas dan telah memaafkan pihak-pihak yang berniat tidak baik terhadap dirinya dan keluarga.

"Saya pun ikhlas sekalipun diberlakukan tidak adil seperti ini, saya memafkan mereka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU