> >

Setelah Jokowi, Kini Wapres Bicara soal Jabatan Kades 9 Tahun: Maslahat Apa Tidak?

Politik | 25 Januari 2023, 14:34 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin bicara tentang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun (Sumber: Setwapres (wapresri.go.id))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah orang nomor satu di Republik ini, Presiden Joko Widodo merespon soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, pada Selasa (24/1/2023) kemarin, kini Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang bicara. 

Wapres mengatakan, kini pemerintah mempertimbangkan aspirasi para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Meski begitu, usulan jabatan kades tersebut bakal ditelaah dari segi maslahat atau tidaknya. 

 "Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang,  apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak?" kata Maruf Amin seusai Rakernas Pembangunan Pertanian di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Wapres Maruf Amin lantas menuturkan, pemerintah dan DPR akan membahas usulan tersebut hingga mendapatkan masa jabatan yang dinilai paling pas untuk diberlakukan terhadap kepala desa.

Ia juga menyebut, pemerintah  tidak menutup kemungkinan pula periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti presiden dan kepala daerah, yakni 5 tahun dan maksimal 2 periode.

"Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat," kata Ma'ruf dilansir kompas.com

Baca Juga: Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri Tito: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak? tapi...

Meskipun mempertimbangkan banyak hal, kata dia, yang terpenting adalah, bagaimana kepala desa tersebut mampu membuat desa sejahtera.

"Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, wacana perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mencuat setelah unjuk dasa besar-besaran yang digelar para kepala desa pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Kades Jadi 9 tahun, Jokowi Angkat Bicara: UU Sangat Jelas, Batasi 6 Tahun

Adapun saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1) bahkan angkat bicara soal tuntutan masa jabatan kepala desa tersebut. 

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.
 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU