> >

Saat Ferdy Sambo Berharap Bebas dalam Sidang Pembunuhan Yosua, sempat Pamer Pencapaian dalam Pleidoi

Hukum | 25 Januari 2023, 08:39 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo berharap bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu merupakan permintaan Sambo kepada majelis hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Armah Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan kliennya itu kepada hakim agar dikabulkan.

Salah satunya menyatakan Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang saat membacakan nota pembelaan setebal 1.000 halaman itu.

Baca Juga: Pembelaan Para Terdakwa: Sambo Hilang Pekerjaan, Ricky Ingat Pesan Ayah, Kuat Kenang Kebaikan Yosua

Kemudian Arman meminta hakim untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum berupa pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

Tak hanya itu Sambo juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya bisa segera dipulihkan.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU