> >

Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan

Hukum | 25 Januari 2023, 06:40 WIB
Pakar Hukum Pidana Aan Widianto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Hakim akan mempertimbangkan betul, ini tidak hanya spontanitas, kesalahan menerima perintah dari FS oleh Eliezer dari bukti-bukti yang ada. Inilah yang dijadikan hakim dalam membuat putusan," ujar Aan. 

Lebih lanjut Aan menilai tidak ada hal baru dalam pleidoi Ferdy Sambo. Semua pembelaan Sambo sudah dibuka di persidangan.

Semisal soal perencanaan dan spontanitas. Hal tersebut sudah dibahas berkali-kali di persidangan. Dalam tuntutan JPU juga sudah dijabarkan unsur perencanaan berikut fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Inilah Poin-Poin Nota Pembelaan yang Disampaikan Ferdy Sambo di Persidangan!

Menurutnya nota pembelaan Sambo ini belum bisa menguatkan hakim terkait tidak adanya unsur perencanaan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada yang baru dalam di pleidoi FS," ujar Aan. 

Di kesempatan yang sama Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, menilai nota pembelaan Sambo justru membuka tabir mantan Kadiv Propam itu tidak berani mengakui kesalahannya dan cenderung melempar ke orang lain.

Menurut Mansur, jika Sambo konsisten membela harkat dan martabat dirinya dan keluarganya, dia tidak perlu meminta bantuan kepada Ricky Rizal dan dilanjutkan ke Richard Eliezer.

 

Di sisi lain, pembelaan Ferdy Sambo yang merasa persidangan terhadap dirinya adalah peradilan sesat karena banyaknya tekanan publik, juga tidak masuk akal.

Mansur menyatakan, banyaknya masyarakat ikut berkomentar dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J karena kebohongan yang dilakukan oleh Sambo. 

"Jangan salahkan masyarakat tetapi introspeksi diri dan akui secara gentle, tidak ada masyarakat yang berkomentar macam-macam," ujar Mansur. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU