> >

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dapat 6 Pin Emas Kapolri dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Hukum | 24 Januari 2023, 21:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo meminta majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum. 

Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Ferdy Sambo menyebutkan sejumlah prestasi yang diperoleh selama menjadi anggota Polri. Sambo mengaku telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas Kapolri.

Pengabdiannya selama 28 tahun menjadi anggota Polri, juga kepada nusa dan bangsa membuat dirinya dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan Presiden RI. 

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian," ujar Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Soal Skenario Penembakan Yosua, Ferdy Sambo: Keterangan Eliezer Sama Sekali Tidak Benar

Sambo juga mengungkap perkara yang pernah ditanganinya. Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti sebanyak 4 ton 212 kilogram sabu. 

Juga, pengungkapan kasus Djoko Chandra dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," ujar Sambo. 

Lebih lanjut, Sambo menyatakan menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Skenario Tembak-Menembak untuk Lindungi Eliezer

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU