> >

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Kuat Maruf: Tidak Satupun Pasal Penuhi Perbuatan Yang Didakwakan

Hukum | 24 Januari 2023, 14:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kuat Maruf meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili, satu menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Irwan Iriawan.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Baca Juga: Kuat Maruf Bergetar Ungkap Kebaikan Brigadir J: Almarhum Bantu Saya Bayar Sekolah Anak

Kemudian, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'rut dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadi-adilnya (ex aequo et bono),” katanya.

Sebab, lanjutnya, dakwaan Primair maupun Subsidair jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quo, tidak satupun pasal yang didakwakan oleh JPU memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap diri Terdakwa.

“Oleh karena itu, Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU