> >

KPK Pastikan Infomasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Hoaks

Hukum | 24 Januari 2023, 13:57 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi soal penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks atau tidak benar. (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi soal penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks atau tidak benar.

Demikian yang disampaikan kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (24/1/2023).

"Informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Ali Fikri.

Menurut penjelasannya, kabar hoaks tersebut beredar di Youtube dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan dan Juru Bicara KPK dengan beberapa latar visual terkait kegiatan lembaga antirasuah, yang kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Konten tersebut, kata dia, juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online.

Adapun narasi video hoaks yang dimaksud mengambil judul 'Akal bulus terendus permainan Jokowi dan Gibran, KPK temukan bukti yang lebih jelas dan otentik', 'Sebut nama sodaranya, ternyata Gibran tak sendiri'.

Baca Juga: KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil: Bisa Baca Tabloid, Berdiri, bahkan Berjalan

Terkait beredarnya video hoaks tersebut, KPK pun menyayangkan kemajuan teknologi yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, malah digunakan dengan tidak bertanggung jawab.

"Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif," tegasnya.

Ali meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong itu untuk menghentikan aksinya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU