> >

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Siap Bantah Jaksa

Hukum | 24 Januari 2023, 00:05 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Irjen Ferdy Sambo sedianya akan membacakana pleidoi pada Selasa (24/1). Dua terdakwa lain, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan membaca pleidoi pada Rabu (25/1).

Kuat Ma'ruf sendiri dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tuntutan ini sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer dituntu 12 tahun penjara dan Irjen Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU