> >

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Relasi Kuasa dan Justice Collaborator Jadi Dasar Poin Pembelaan

Hukum | 22 Januari 2023, 19:42 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bakal sampaikan nota pembelaan Rabu (25/1/20230). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Richard Eliezer mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.

Nota keberatan ini akan dibacakan pekan depan di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Baca Juga: Beda Reaksi Jaksa Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU