> >

Sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari, Diawali Peristiwa Tragis 9 Nyawa Melayang

Gaya hidup | 22 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi para pejalan kaki. (Sumber: Shutterstock /Kompas.com)

Baca Juga: Ronny Lega Hakim Jalan Kaki ke Duren Tiga: Itu Hitung Waktu, Richard Tak Bisa Hindari Perintah Sambo

Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain,
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU