> >

Fakta Baru Pembunuhan Berantai, Wowon cs Raup Rp1 M dari Penipuan Pesugihan, Korban Ada TKW

Kriminal | 21 Januari 2023, 10:56 WIB
Lokasi tempat salah satu pelaku pembunuhan berantai di Cianjur, ternyata Wowon cs bisa capai sampai satu miliar rupiah dari tipu pesugihan (Sumber: Kompas.com/firman taufiqurrahman)

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan soal aliran uang sampai miliaran yang didapat Wowon cs tersebut rutin dikirimkan tiap bulan ke rekening Dede. 

"Itu akumulasi, bukan sekali transfer, tapi continue per bulan. Kalau dari rekeningnya ini dari April 2019," katanya.

Kartu ATM untuk menampung uang yang dihimpun dari para TKW itu dipegang tersangka Wowon.

"Ini masuk ke rekening Dede Solehudin, tapi fisik ATM dipegang tersangka Wowon," kata Panjiyoga.

Baca Juga: Wowon Pembunuh Berantai Ternyata Perintahkan Mertua untuk Bunuh TKW, Korban Didorong ke Laut

Sebelumnya seperti diberitakan, kasus pembunuhan berantai bermula dari kematian tiga anggota keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, korban pembunuhan berantai bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban pembunuhan Wowon juga ditemukan di Cianjur. Total ada sembilan korban yang dibunuh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

 

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU