> >

Pemerintah Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPR: Siapa Pun yang Memerintah Wajib Selesaikan

Politik | 21 Januari 2023, 07:06 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengakuan dan penyesalan pemerintah terhadap pelanggaran HAM di masa lalu menjadi momentum dalam menilai keseriusan negara.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai ketika pemerintah sudah mengakui dan menyesali, maka hal tersebut menjadi sebuah pegangan bagi para korban atau keluarga korban untuk menagih komitmen negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Taufik menyatakan ketika ada pengakuan maka disitulah timbul kewajiban negara. Kewajiban negara ini juga sembarangan, karena hal itu sudah masuk dalam kewajiban konstitusional.

Ia juga mengajak kepada para korban, keluarga korban dan pegiat HAM mengunci pengakuan ini sebagai jaminan dalam menagih langkah lanjutan pemerintah dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada 12 Pelanggaran Ham di Indonesia Sejak Orde Baru Hingga Reformasi!

"Begitu pelanggaran HAM berat ini diakui oleh negara, maka siapa pun yang memerintah negeri ini dia akan punya kewajiban untuk itu. Begitu dia tidak mampu menyelesaikannya maka kita bisa katakan negara gagal," ujar Taufik di program Dua Arah KOMPAS TV 'Pelanggaran HAM Cukup Diakui dan Disesali', Jumat (20/1/2023) malam. 

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang sudah mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM masa lalu. 

Menurutnya jika tidak ada pengakuan dan penyesalan, maka tidak akan pernah negara melakukan langkah yudisial maupun non-yudisial dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

"Pengungkapan kebenaran tanpa ada pengakuan tidak akan terjadi. Identifikasi korban, identifikasi pelaku juga tidak akan terjadi jika pengkuan terhadap peristiwanya sendiri tidak ada," ujar Taufik.

Baca Juga: Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU