> >

Pemerintah Pastikan Kasus Pelanggaran HAM Diselesaikan, Pakar Hukum Nilai Komitmennya Belum Jelas

Politik | 21 Januari 2023, 06:05 WIB
Aktivis mengikuti aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Talangsari. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bakal dibawa ke pengadilan.

Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet telah memberikan instruksi khusus kepada Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam memproses kasus pelanggaran HAM. 

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto menjelaskan, Presiden Jokowi telah berupaya agar pelanggaran HAM di masa lalu dapat diselesaikan secara nonyudisial maupun yudisial.

Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi merupakan terobosan dalam mencari solusi pelanggaran HAM masa lalu. 

Baca Juga: Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Proses penyelidikan dari Komnas HAM sudah selesai, berkas sudah ada di Kejaksaan Agung, satu kasus baru saja diadili, yaitu kasus Paniai tahun 2014," ujar Mugiyanto di program Dua Arah KOMPAS TV "Pelanggaran HAM Cukup Diakui dan Disesali", Jumat (20/1/2023).

Di kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu belum terlalu jelas.

Menurutnya, saat Presiden Jokowi menyatakan penyesalan, pelanggaran HAM tetap masih terjadi. Bahkan di kasus Paniai yang disebut masuk ke pengadilan masih jauh dari keadilan yang diberikan. 

"Kasus Paniai itu hanya pelaku di lapangan, dan itu pun luput dari hukuman yang pantas," ujar Bivitri. 

Baca Juga: Bagaimana Upaya Pemerintah Menindaklanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU