> >

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman bakal Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan

Hukum | 20 Januari 2023, 21:15 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, akan menghadapi sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023) pekan depan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menutup sidang lanjutan pada hari ini, Jumat (20/1/2023).

Hakim Ketua Ahmad Suhel mengungkapkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) bahwa sidang tuntutan kepada Arif Rachman bakal digelar pada Jumat (27/1/2023) pekan depan. 

Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Arif Rachman. 

"Tinggal tuntutan, Jumat (pekan depan) ya?" tanya hakim.

"Siap," jawab jaksa.

"Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya di tanggal 27 (Januari 2023) apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan," kata hakim.

"Siap, majelis," timpal jaksa.

"Baik kita akan buka kembali sidang ini pada jumat depan tanggal 27 Januari dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tegas hakim.

Dalam kesempatan itu, hakim Suhel juga sempat menyinggung perihal jadwal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa lainnya, yakni mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah

Dia menyebut, kemungkinan sidang tuntutan terhadap Hendra dan Agus juga bakal digelar pada Jumat pekan depan.

"Ini nantinya akan ada tiga tuntutan karena hari ini, juga hari yang terakhir yang untuk Hendra dan Agus," ujar hakim.

Mendengar hal ini, jaksa lantas meminta tuntutan yang akan dibacakan terlebih dahulu pada pekan depan adalah terhadap Arif Rachman, jika sidang dilaksanakan pada hari yang sama dengan sidang Hendra dan Agus.

Mengingat, lanjut jaksa, pemeriksaan Arif Rachman dari awal memang lebih dulu digelar.

"Mohon izin, majelis. Kalau soal didahulukan mungkin terdakwa Arif Rachman dahulu," ujar jaksa. 

Hakim pun menyetujui permintaan jaksa penuntut umum di persidangan Arif Rachman.

"Baik, sidang dibuka kembali di tanggal 27 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup,” ucap hakim.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.

Perbuatan itu diduga dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU