> >

LPSK: JPU Jangan Lupa Tuntutan Mewakili Korban, Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer

Hukum | 20 Januari 2023, 12:56 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan tidak ada yang bisa membantah Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah eksekutor tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tapi, Jaksa Penuntut Umum, kata dia, harusnya memberikan tuntutan mewakili kepentingan keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Richard Eliezer.

Demikian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons tuntuan JPU untuk Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS.TV, Jumat (20/1/2023).

“Benar dia eksekutor, tidak ada yang membantah itu, tetapi dia bukan pelaku utama, kemudian dia menginsafi perbuatan itu, dia menyesali, meminta maaf dan sudah diterima maafnya oleh pihak keluarga,” ujar Edwin Partogi.

 

“Memang, perbuatan yang dilakuan FS, Bharada E itu menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Tetapi, jangan juga dilupakan jasa penuntut umum itu mewakili kepentingan korban, keluarga korban yaitu Brigadir Yosua, di sini keluarga Brigadir Yosua sudah memberi maaf kepada Bharada E.”

Baca Juga: Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan

Edwin Partogi lebih lanjut menegaskan apa yang disampaikannya kepada Kejaksaan Agung bukanlah intervensi. Edwin menuturkan, LPSK maupun Kejaksaan Agung adalah pelaksana undang-undang yang dalam bekerja tentu harus sesuai dengan UU.

“Kementerian lembaga ini semuanya adalah pelaksana UU, kami bekerja berdasarkan perintah UU, kami tidak bisa keluar dari situ, jadi tidak ada kalau dikatakan LPSK intervensi, enggak pernah kami intervensi, tidak boleh kami intervensi,” kata Edwin Partogi.

“Kami menghormati kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan, yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum. Kami hanya mengingatkan, bahwa sebagai pelaksana UU, aparatur negara pelaksana UU, sudah ada UU yang mengatur tentang ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU