> >

Ahli Pidana: Idealnya Eliezer Harus Lepas dari Segala Tuntutan

Hukum | 20 Januari 2023, 04:51 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai akan berbeda dengan tuntutan jaksa. 

Terutama untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Richard dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan sangat mungkin vonis hakim terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Jika mengacu ancaman hukuman dalam dakwaan Pasal 340, ada kemungkinan istri Ferdy Sambo itu mendapat vonis 10 hingga 15 tahun. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Sedikit dari Eliezer, Apa Sebenarnya Alasan Jaksa Penuntut Umum?

Sedangkan Richard Eliezer dinilai Albert akan mendapat keringanan hukuman. Hal ini mengacu pada Pasal 51 KUHP. 

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert menambahkan sangat wajar jika publik terusik dengan tuntutan jaksa terhadap Richard dan Putri. 

Menurutnya, saat ini publik sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan pemidanaan yang adil bagi setiap terdakwa. 

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU