> >

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen

Hukum | 20 Januari 2023, 06:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pihak Kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Pasalnya, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.

Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang lebih tinggi meski sudah menjadi justice collaborator (JC).

Diketahui, tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi 4 tahun dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang hanya 8 tahun penjara.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling Rendah

Sedangkan Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Akui Ada Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD: Saya Kawal Terus, Kejagung Independen!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU