> >

Ahli Pidana: Tuntutan JPU bagi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J seolah Dipengaruhi Kuasa Ferdy Sambo

Hukum | 20 Januari 2023, 06:05 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dinilai masih memiliki pengaruh kewenangan. Hal ini dilihat dari tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Richard Eliezer mendapat 12 tahun penjara.  

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai tuntutan terhadap kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J seolah-olah masih dipengaruhi oleh kekuatan Ferdy Sambo.

Menurut Albert, tidak dipungkiri, jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri memiliki jabatan, kewenangan dan kekuasan yang begitu luar biasa.

Artinya, harapan Sambo yang ingin memisahkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J hanya terfokus pada dirinya dan Richard, tanpa mengikutsertakan terdakwa lain, diakomodir oleh oknum penyidik yang pernah dilaporkan ke Propam.  

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Eliezer itu Pelaku Penembakan, Ikuti Sambo!

"Selama menjabat Kadiv Propam, tentu Pak Ferdy Sambo memiliki pengalaman menangani kasus-kasus yang sudah terjadi yang mungkin saja memiliki keterkaitan dengan oknum penyidik yang pernah dilaporkan ke Propam," ujar Albert di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/1/2023).

Albert yang menjadi ahli dari pihak Richard Eliezer mengaku kaget dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer.

Albert menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut sudah menyamakan Richard dengan pelaku utama, Ferdy Sambo.

Padahal, sepanjang persidangan, Richard bersedia jujur, dan menegaskan penembakan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo, dan berstatus sebagai seorang justice collaborator.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Sedikit dari Eliezer, Apa Sebenarnya Alasan Jaksa Penuntut Umum?

Anehnya lagi, nilainya, ahli pidana dari JPU juga sudah menjelaskan, pihak yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kalau pola pikir masih seperti ini, orang yang bersedia mengungkap suatu perkara, orang yang jujur mengakui perbuatannya, akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah dijabarkan oleh jaksa. Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

 

Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU