> >

Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi

Kompas petang | 19 Januari 2023, 20:26 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

Semisal dorongan Putri kepada Sambo untuk melakukan pembunuhan. Jaksa hanya melihat yang punya keinginan membunuh adalah Sambo yang diketahui oleh Ricky, Kuat dan Putri. 

"Terutama penasihat hukum Ricky dan Kuat akan mengungkit ada perbedaan kliennya dengan peran Putri Candrawathi," ujar Andrianus di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Andrianus menilai majelis hakim memiliki penilaian sendiri terhadap peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurutnya Putri merupakan pihak yang mendorong adanya pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian pihak yang menjanjikan pemberian uang kepada para terdkawa Richard, Ricky dan Kuat serta ikut mempertahankan skenario tembak-menembak.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa, Ayah Yosua Hutabarat: Kami Sangat Kecewa!

Hal ini, sambung Adrianus, yang menjadikan istri Ferdy Sambo itu layak mendapat hukuman lebih tinggi dari Ricky dan Kuat Ma'ruf meski tidak aktif dalam perencanaan dan pembunuhan.

"Ini yang akan ditekankan oleh masing-masing penasihat hukum, sehingga kemudian ada variasi hukuman yang putus hakim ke lima terdakwa," ujar Adrianus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU