> >

Saat Ahli Pidana Gemas dengan Jaksa di Sidang Agus-Hendra: Coba Baca dan Dalami Pasal 51 KUHP Ayat 1

Hukum | 19 Januari 2023, 17:47 WIB
Ahli Pidana Agus Surono (kanan) sempat gemas kepada jaksa penuntut umum atau JPU (kiri) di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Agus Surono sempat gemas kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat disinggung terkait Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 ihwal perintah jabatan.

Bahkan, Agus meminta jaksa untuk mendalami kembali terkait Pasal 51 KUHP ayat 1 tersebut.

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Adapun Agus Surono dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Awalnya, jaksa menanyakan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait perintah jabatan.

"Jika dalam melakukan suatu tugas, polisi selaku penyelidik dalam mengambil suatu pengamanan terhadap barang bukti atau penyelidikan itu harus didasari oleh surat perintah," kata jaksa.

"Nah, perintah atasan tadi itu diberikan kepada orang yang tidak berada di luar surat perintah, apakah itu masih termasuk perintah jabatan?"

Mendengar pertanyaan itu, Agus kemudian menyinggung terkait Pasal 51 KUHP ayat 1, dimana beleid itu bisa dipakai kepada penerima perintah asalkan memenuhi sejumlah unsur.

Adapun unsur yang dimaksud yakni, ada perintah dari atasan yang berwenang, dan bawahan yang diberi perintah memiliki kewenangan terkait hal itu, serta melakukan sesuai perintah.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

"Sehingga menurut peraturan perundang-undangan, maka ini adalah perintah sesuai dengan kualifikasi Pasal 51 ayat 1 (perintah jabatan)," jelas Agus.

"Lalu bagaimana dengan penerima perintahnya?"

"Makanya di dalam norma Pasal 51 ayat 1 adalah memberikan perlindungan hukum kepada si pihak bawahan, dalam rangka kalau ada bawahan yang sudah melaksanakan perintah atasannya sesuai kewenangannya, maka bergeser pertanggungjawabannya."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU