> >

Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi

Update | 19 Januari 2023, 12:53 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan ERP, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah jalan di ibukota rencananya akan berbayar dalam waktu dekat menggunakan Electronic Road Pricing atau ERP.

Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Dalam mekanisme penerapan jalan berbayar atau ERP masih ada 7 tahapan yang akan dipastikan lagi,” ujarnya kepada Kompastv di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Selain harus menyiapkan dan membahas peraturan daerah terkait ERP, Heru juga akan menggelar forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, program jalan berbayar di sejumlah ruas di wilayah DKI Jakarta atau ERP akan terus berjalan sambil menunggu aturan tetap untuk menjalankan program tersebut.

Sebelumnya, rencana jalan berbayar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan di ibukota.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).

Baca Juga: Siap-siap, Sepeda Motor Juga Harus Bayar Saat Lewati Jalan yang Terapkan ERP di Jakarta

Tarif ERP dan besaran denda

Tercantum dalam Raperda, ERP bakal diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU