Jerit Tangis Keluarga Bharada E: Kebenaran akan Berlaku kepada Anak Kami, Richard
Peristiwa | 19 Januari 2023, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Isak tangis dan kesedihan menyelimuti keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (18/1/2023).
Ratusan kilometer dari rumahnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di hari yang sama, buah hati dari keluarga itu, Richard Eliezer juga tak kuasa menahan tangis saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya tertunduk ketika jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara.
Rynecke A. Pudihang dan ayah Eliezer, S. Junus Lumiu saling berpelukan.
Saat tuntutan Eliezer dibacakan, Rynecke pun menangis sesunggukan. Seakan tidak percaya apa yang ia lihat dan saksikan.
Sang Ayah hanya bisa memandangi layar dan sesekali melihat ke arah istrinya yang terus menangis. Ia juga memeluk, mengelus-elus dan menenangkan Rynecke.
Paman Eliezer, Roy Pudihang mengisahkan bagaimana kelurga besarnya bersedih dan kecewa atas tuntutan jaksa 12 tahun hukuman penjara bagi Richard Eliezer.
"Kami keluarga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," jelasnya pada program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Orang Takut Jadi Justice Collaborator, Tak Ada Guna
Meski begitu, keluarga Eliezer yakin, kebenaran tidak akan pernah mati.
Termasuk kebenaran buat Richard Eliezer yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan berhasil menyeret pihak-pikah terkait pembunuhan Brigadir J ini, mulai dari atasannya Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.
“Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami, Richard," kata Roy.
Roy juga meminta agar hakim menimbang kasus ini hingga tuntutan dari Jaksa dapat lebih ringan.
"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," lanjut dia.
Baca Juga: Keluarga Terpukul atas Tututan 12 Tahun Bui Richard Eliezer, Sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya.
Di mana Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan terakhir Richard Eliezer yang dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV